Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo menggunakan mobil dinas untuk mudik. Gibran mengarahkan mobil dinas maupun motor dinas untuk dikandangkan selama libur Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor pw.00/1079/2024 tentang pengendalian gratifikasi dan penggunaan kendaraan dinas pada hari raya lebaran di lingkungan pemerintah kota Surakarta.
"Ya seperti tahun lalu, dilarang mudik menggunakan mobil dinas atau motor dinas, nanti dikandangkan," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran mengatakan kendaraan dinas tidak boleh digunakan sejak tanggal 8 April hingga 15 April 2024.
"Iya kalau melanggar nanti ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucapnya.
![]() |
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono mengatakan bahwa untuk aturan kendaraan mobil dinas dituangkan dalam surat edaran (SE). Budi mengatakan, selama libur Lebaran pengawasan dilakukan bersama dengan masyarakat.
"Ya pengawasan nanti kita melibatkan masyarakat. Kalau mendapati mobil dinas digunakan selama libur Lebaran bisa dilaporkan ke kami," ujarnya.
Menurutnya, untuk laporan juga harus disertai bukti kendaraan dinas itu digunakan. Menurutnya, akan ada sanksi bagi ASN yang memakai mobil dinas saat libur lebaran.
"Nanti sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran sesuai peraturan pemerintah," pungkasnya.
(apu/cln)