Truk sumbu 3 atau truk angkutan muatan bahan tambang atau galian C di Kendal menjelang arus mudik Idul Fitri 2024 dilarang beroperasional. Larangan beroperasi mulai 5 April sampai 16 April.
"Menjelang arus mudik per tanggal 5 April hingga tanggal 16 April 2024, kami melarang seluruh truk galian C yang berada di wilayah Kendal beroperasional. Jadi kami larang mulai tanggal 5 April jam 09.00WIB sampai tanggal 16 April jam 08.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus kepada detikJateng, Kamis (4/4/2024).
Pelarangan waktu operasional angkutan galian C itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama 3 Kementerian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelarangan waktu operasional truk galian C, kami berpegangan pada SKB 3 Kementerian. Sudah jelas ada pelarangan operasional yang tertuang dalam SKB 3 Kementerian," jelasnya.
Agus menegaskan jika dalam batas waktu operasional yang sudah ditentukan masih ditemui truk galian C melintas, maka akan truk galian C akan dikandangkan ke kantong parkiran yang sudah disediakan. Tak hanya itu, petugas juga akan melakukan penindakan hukum berupa tilang.
"Kan sudah ada waktu dimulainya pelarangan operasional. Jadi kalau besok tanggal 5 April masih ada yang beroperasional atau melintas, maka dengan tegas akan kami kandangkan. Kami sudah sediakan kantong parkirnya," tegasnya.
"Kalau penindakan hukumnya jelas melanggar maka akan kami tilang juga," sambungnya.
Agus menambahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kendal dalam melakukan penegakan SKB 3 Menteri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kendal dalam penegakan SKB 3 Menteri ini. Kami ingin saat arus mudik, masyarakat tidak terganggu dengan aktivitas truk galian C," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Muhammad Eko mengatakan telah memberikan sosialisasi kepada pengusaha tambang untuk tidak beroperasi saat arus mudik.
"Kami sebelumnya sudah mensosialisasikan agar saat arus mudik tidak ada aktivitas truk galian C," kata Eko saat dihubungi detikJateng.
Bahkan saat rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Kendal beberapa waktu lalu, sudah mengundang pengusaha tambang galian C.
Namun tidak ada satu pun pengusaha tambang atau perwakilannya yang datang dalam rapat koordinasi tersebut.
"Saat rakor linsek di Polres Kendal beberapa waktu lalu sudah mengundang pengusaha tambang tapi satu pun tidak ada yang datang. Padahal di situ dipaparkan waktu operasionalnya," jelasnya.
Eko menambahkan, pihak Dishub Kendal sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dalam hal penegakan waktu operasional truk galian C.
Untuk penegakan hukumnya yakni penilangan diserahkan kepada Satlantas Polres Kendal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lantas Polres Kendal. Untuk masalah penilangannya, kami serahkan kepada polisi," pungkasnya.
(rih/dil)