Polisi Sita 200 Balon Udara Hendak Dijual Online di Magelang

Polisi Sita 200 Balon Udara Hendak Dijual Online di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 04 Apr 2024 13:37 WIB
Barang bukti plastik bahan balon udara yang diamankan Polsek Muntilan.
Barang bukti plastik bahan balon udara yang diamankan Polsek Muntilan. (Foto: dok. Polsek Muntilan)
Magelang -

Polisi menyita 200 balon udara dari seorang penjual sekaligus pembuat balon udara di Dukun, Magelang. Balon udara tersebut diperjualbelikan secara online.

200 balon udara ini disita dari LM (25), warga Dukun, Kabupaten Magelang. Awalnya pengungkapan ini dilakukan Polsek Muntilan, Sabtu (30/3).

"Penjual balon udara kita amankan di sekitar Lapangan Pasturan (Muntilan). Terus, kita kembangkan di rumahnya," kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti miras di Polresta Magelang, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thohir mengatakan, diamankan 20 pak balon udara. Di mana per pak berisi 10 biji dan 200 blengker atau lingkaran dari bahan bambu.

"Diamankan 20 pak balon udara yang satu pak berisi 10 biji. 200 blengker atau balon udara terbuat dari bahan bambu. Kemudian, 30 plastik siap dipasang dengan panjang kurang lebih 50 meter," sambung Thohir.

ADVERTISEMENT

"Kawat yang sudah terpotong sebanyak 200 batang dan pasak balon udara siap pasang sebanyak 80 butir. Kemudian alat pelengkap lainnya kain atau bahan asap balon udara. Yang bersangkutan kita lakukan pembinaan karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan bahan peledak atau bahan yang masuk dalam kategori petasan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Thohir, balon udara tersebut dijual secara online.

"Pengalaman kami bertugas di Muntilan memang ada (tradisi menerbangkan balon udara). Tahun kemarin (2023) kita beberapa kali menggagalkan masyarakat yang mau menaikkan balon udara," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menambahkan, penyitaan itu dilakukan untuk mencegah kejadian tahun 2022 terulang kembali. Saat itu, balon udara yang dipasangi petasan dari diterbangkan Magelang, meledak hingga merusak rumah di Klaten.

"Kami juga tidak menginginkan kejadian seperti tahun 2022, balon udara dari Kabupaten Magelang yang ternyata menimbulkan korban di Kabupaten Klaten. Warga kita (Magelang) menjadi tersangka dan sebagainya kan kasihan," kata Mustofa.




(aku/cln)


Hide Ads