Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah? Ini Hukumnya

Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah? Ini Hukumnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 02 Apr 2024 11:55 WIB
Cara membayara fidyah
Ilustrasi fidyah Foto: iStock
Solo -

Sebagian kalangan muslim diwajibkan untuk membayar fidyah atas utang puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang yang membayar fidyah tetap wajib berzakat fitrah?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim dengan alasan tertentu. Salah satunya terkait dengan utang puasa yang dimiliki akibat meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan.

Lantas seperti apa ketentuan bagi seorang muslim yang membayar fidyah dan kewajibannya dalam menunaikan zakat fitrah? Agar dapat memahami hal tersebut secara lebih dekat, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?

Dikutip dari buku Inpirasi Ramadhan oleh H. Brilly El-Rasheed, jawabannya adalah iya. Mengapa demikian? Alasannya karena fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda di dalam Islam. Meskipun keduanya sama-sama wajib dilakukan, tetapi ketentuan yang berlaku di antara fidyah dan zakat fitrah adalah berbeda.

Hal ini dapat dilihat dari dalil yang telah dijelaskan melalui Al-Quran. Terkait dengan kewajiban membayar fidyah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sementara itu, penjelasan tentang kewajiban berzakat fitrah juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dan 277. Berikut isi dari dua ayat tersebut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (Q.S. Al-Baqarah: 43).

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ۝٢٧٧

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih" (Q.S. Al-Baqarah: 277).

Apabila merujuk dari dalil yang telah dipaparkan di atas dapat dipahami bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim. Lain halnya dengan fidyah yang hanya ditujukan kepada kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak mampu untuk menjalankannya.

Apa Itu Fidyah?

Menurut KBBI, fidyah atau fidiah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Sementara itu, dikutip dari buku 'Kitab Fikih Sehari-hari' yang disusun oleh A.R. Shohibul Ulum, disampaikan bahwa pengertian fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Biasanya fidyah dapat berupa sejumlah makanan yang nantinya akan disampaikan kepada para fakir miskin. Dengan memberikan fidyah, maka kewajiban yang telah ditinggalkan dianggap gugur.

Ketentuan Fidyah

Apabila merujuk dari isi Surat Al-Baqarah ayat 184, dapat dipahami bahwa ketentuan fidyah wajib dibayarkan oleh kaum muslim yang sakit maupun dalam perjalanan. Mereka dapat mengganti hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, tetapi juga dapat membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang yang miskin.

Kemudian, mengutip dari buku 'Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan' yang disusun oleh Dr. H. Kholilurrohman, MA., dan 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut al-Qur'an dan Sunnah' yang disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, bahwa terdapat golongan muslim yang wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah dan juga orang yang wajib membayar fidyah saja. Sebagai cara untuk memudahkan dalam mengenali ketentuan di antara keduanya, berikut uraiannya:

Orang yang Wajib Mengqadha dan Membayar Fidyah

Perempuan yang hamil maupun menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau janin yang tengah dikandungnya. Mereka tetap harus mengqadha puasa saja, sedangkan fidyah harus dilakukan apabila dia tidak mampu untuk puasa seterusnya.

Orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasanya, tetapi menunda hingga Ramadhan berikutnya.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah Saja

Orang tua yang sudah lemah dan tidak lagi merasa kuat untuk menjalankan puasa. Mereka tidak wajib untuk berpuasa, tetapi sebagai gantinya wajib membayar fidyah sebatas hari yang ditinggalkan.

Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Mereka boleh tidak berpuasa dan tidak diwajibkan mengqadha puasa yang telah ditinggalkannya. Tetapi wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Setelah mengetahui tentang fidyah, kini waktunya untuk mengenal secara lebih dekat terkait zakat fitrah. Apabila merujuk dari buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII' yang disusun oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, dijelaskan bahwa pengertian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan masing-masing individu yang bertujuan untuk membersihkan dirinya. Hukum dari zakat fitrah adalah wajib, tetapi perlu diperhatikan hal-hal dalam melaksanakannya.

Sementara itu, dirangkum dari buku 'Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren)' karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, pengertian zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang diberikan oleh seorang muslim pada setiap akhir bulan Ramadhan. Disebut sebagai zakat fitrah karena ditujukan sebagai zakat yang diharapkan dapat mensucikan fitrah atau penciptaan diri. Dikatakan juga bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib.

Ketentuan Zakat Fitrah

Lantas seperti apa ketentuan dari zakat fitrah? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa hukum dari zakat fitrah itu wajib. Akan tetapi, kaum muslim perlu memahami bahwa hanya hal-hal tertentu yang membuatnya wajib. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut ketentuan zakat fitrah:

  • Dibayarkan saat Matahari tenggelam di waktu terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
  • Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok masyarakat setempat seperti gandum, sagu, jagung, maupun beras dengan berat 3,5 liter atau 2,5 kg.
  • Beragama Islam.
  • Mereka yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggung jawabanya.

Merujuk dari apa yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa fidyah dan zakat fitrah merupakan hal yang berbeda. Ini berarti kaum muslim yang membayar fidyah tetap wajib membayar zakat fitrah dengan memperhatikan ketentuannya.

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah seseorang yang membayar fidyah tetap wajib berzakat fitrah. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads