Hukum Seorang Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat, Ini Dalilnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 01 Apr 2024 16:46 WIB
Ilustrasi salat jumat Foto: (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Solo -

Bagaimana hukum seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami hukum sholat Jumat itu sendiri. Bagi seorang laki-laki muslim yang sudah memenuhi syarat, sholat Jumat hukumnya wajib.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Jumuah ayat 9 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum in kuntum ta'lamûn

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Namun perlu dicatat bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi perempuan dan 3 golongan lain, seperti yang disebutkan di dalam hadits berikut.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ

Artinya:
"Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit," (HR Abu Dawud)

Mari kita simak penjelasan mengenai hukum bagi seorang laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat. Penjelasan ini dihimpun detikJateng dari laman resmi Kementerian Agama, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.

Hukum Seorang Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat

Karena sholat Jumat hukumnya wajib, maka haram untuk meninggalkannya. Jika meninggalkannya, seorang laki-laki muslim akan mendapatkan dosa. Bahkan Rasulullah SAW sempat memiliki keinginan membakar rumah seorang laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat.

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Artinya:
"Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami sholat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari sholat Jumat," (HR Muslim)

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Sayangnya, tidak semua muslim beruntung. Tidak sedikit dari kita yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat karena tuntutan pekerjaan. Jika hal ini terjadi, bagaimana hukumnya?

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut, sebaiknya kita mengikuti prosedur dari pekerjaan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Az-Zarkasyi berikut.

مَسْأَلَةٌ: أُسْتُؤْجِرَ لِعَمَلٍ مُدَّةً فَأَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُسْتَثْنَاةٌ فَلَا يَنْقُصُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ سَوَاءَ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا، وَعَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْجُمُعَةِ بِهَذَا السَّبَبِ حَكَاهُ فِي أَوَاخِرِ الْإِجَارَةِ.

Artinya:
"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam keadaan darurat, seorang laki-laki muslim boleh meninggalkan sholat Jumat. Namun ia wajib mengganti sholat Jumat yang ditinggalkan dengan sholat dzuhur seperti hari lain.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali

Laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut, maka ia termasuk dalam golongan orang kafir dan munafik. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat At-Thabarani berikut ini.

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya:
"Siapa yang mendengarkan adzan pada tiga sholat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik," (HR At-Thabarani)

Demikian penjelasan mengenai hukum seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork