Pemotor laki-laki berinisial S (64) meninggal dunia usai tertabrak Kereta Api barang di perlintasan kereta Jalan Umum Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Demak. Akibat kecelakaan itu korban mengalami cedera berat di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka CKB (Cedera Kepala Berat) meninggal dunia di TKP. Jenazah dirawat di RSUD Sultan Fattah Karangawen, Demak," kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani melalui keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).
Ia menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Tepatnya, diperlintasan kereta api tanpa palang pintu resmi jalur Semarang-Surabaya di Jalan Umum Desa Karangawen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diketahui, korban mengendarai motor putih dengan nomor polisi H-9978-GE. Saat melintas di rel, korban tertabrak kereta api barang, KA 284 lokomotif CC 201805.
Lingga menerangkan korban diduga kurang hati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. Apalagi, perlintasan itu memang tidak memiliki palang pintu.
"Semula Spm Honda Supra X 125 Nomor Polisi H-9978-GE sebelum mengalami laka lantas berjalan dari jalan Desa Karangawen, sesampainya di TKP diduga berjalan kurang hati-hati, konsentrasi, saat melintas perlintasan rel Kereta Api tanpa palang pintu sehingga tertabrak Kereta Api Barang yang melaju dari Semarang menuju Surabaya," pungkasnya.
(cln/ahr)