Polemik Caleg PDIP Sukoharjo Terancam Tak Dilantik, Pakar UNS: Tidak Adil

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 08 Mar 2024 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi Pemilu 2024 (Rifkianto Nugroho)
Solo -

Calon anggota legislatif PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna terancam tidak akan dilantik dan digantikan oleh caleg yang suaranya berada di bawahnya. Sampai saat ini, dari DPC PDIP Sukoharjo masih enggan berkomentar persoalan tersebut.

Mengenai hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menyebut sesuai undang-undang pemilu dan PKPU yang dilantik merupakan calon yang mempunyai suara terbanyak.

"Ini dipisahkan dua aspek ya, pertama di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU tentang pencalonan dan penetapan calon. Itu kan basis utamanya pemilu itu siapa yang memperoleh suara terbanyak ya dia yang ditetapkan di dapil itu, itu prinsip dalam undang-undang pemilu dan PKPU," kata Agus dihubungi detikJateng, Jumat (8/3/2024).

Agus mengatakan sistem pemilu di Indonesia lebih dekat pada proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Sehingga, dari aspek konstitusi maka calon yang terpilih di dapil tersebut tidak berdasar nomor urut.

"Tapi berdasarkan suara terbanyak, mau tidak mau itu yang harus dilantik berdasarkan undang-undang dan PKPU. Jadi internal partai ada mekanisme sendiri untuk menetapkan dan melantik calon masing-masing, jadi internal partai tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi," jelasnya.

Dirinya mengatakan, bila ada caleg yang tidak dilantik karena ada aturan partai maka itu menyalahi undang-undang dan konstitusi.

Caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil 2 dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna. Foto: dok. Aristya Tiwi Pramudiyatna

"Melanggar konstitusi undang-undang pemilu dan PKPU. Jadi tiga yang dilanggar, kalau diberlakukan potensi untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara karena bertentangan," jelasnya.

Jika hal tersebut dilakukan, Agus menyebut beberapa dampak yang akan terjadi. Salah satunya menimbulkan ketidakadilan pada caleg yang mempunyai suara banyak tapi tidak dilantik.

"Tentunya menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum. Tidak adil karena punya suara terbanyak kok tidak dilantik, ketidakpastian hukum kan sudah pasti di PKPU, UU Pemilu dan konstitusi tapi kok partai mementahkan ya berarti berpotensi tidak ada kepastian hukum gitu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aristya Tiwi Pramudiyatna buka suara. Caleg DPRD Sukoharjo Dapil 2 ini mengatakan dia merupakan calon baru yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Bersama PDIP dengan sistem Komandante, dia membawahi 6 desa di Kecamatan Weru dengan DPT sekitar 18 ribu.

"Di PDIP itu ada sistem Komandante yang merupakan pembagian wilayah. Tapi dari awal kami mempertanyakan, karena pembagian DPT-nya caleg satu dengan lainnya tidak imbang. Kita termasuk dapat yang DPT-nya rendah," kata Tiwi saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/3).

Diberitakan sebelumnya, muncul polemik di internal PDIP Kabupaten Sukoharjo. Pengurus PDIP tingkat PAC dan Ranting di Kecamatan Weru mengancam mundur massal karena ada satu caleg DPRD Sukoharjo yang didukung dan berpeluang terpilih tapi terancam tak dilantik.
Caleg itu bernama Aristya Tiwi Pramudiyatna. Bukan karena perolehan suaranya yang kurang, namun Tiwi dikabarkan akan digantikan caleg lain yang perolehan suaranya berada di bawahnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto enggan menanggapi soal pengurus ranting dan anak ranting PDIP Kecamatan Weru mengancam mundur jika caleg yang mereka dukung tidak dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo.

"Ini kita no comment. Intinya parpol ada aturannya," kata Nurjayanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/3).



Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"

(apu/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork