PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini diduga adanya pelanggaran administratif.
Pelaporan dilakukan langsung oleh Liason Officer (LO) YF Sukasno bersama kader PDIP Suharsono dan Suryo Baruno. PDIP melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran ada penolakan ketika diminta membuka kotak saat rapat pleno di tingkat Kota, Sabtu (2/3) lalu.
Kasno, sapaan YF Sukasno mengatakan, permintaan buka kotak diajukan lantaran mereka menilai pada form C1 di salah satu partai di TPS Kelurahan Tipes tidak ditulis dengan garis untuk menunjukkan angka. Melainkan ditulis dengan angka dan huruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai dengan mekanisme dan regulasi, kami peserta pemilu yang kemarin mengikuti proses perhitungan ada persoalan dan minta ke KPU bahwa ada persoalan di TPS Tipes. Persoalan tersebut kami minta untuk dibuktikan buka kotak tapi oleh pimpinan sidang (ketua KPU) tidak diakomodir dan sesuai regulasi kami sampaikan ke bawaslu," katanya ditemui awak media di kantor Bawaslu, Selasa (5/3/2024).
Dirinya menjelaskan di salah satu TPS, di salah satu C1 pada salah satu partai tidak ada bitingan (menggambar garis vertikal sebagai angka) tapi dituliskan pada angka. Selain itu, ia juga menyoalkan mengenai data pemilih tambahan (DPTb) yang besar.
"Yang kedua, yang dimintakan saksi Pak Suharsono yakni tentang DPTb kok besar banget. Minta itu untuk dijelaskan," ucapnya.
Ia mengatakan, seharusnya saat pembukaan surat suara petugas KPPS menuliskan bitingan dan angka serta huruf dalam form C1.
"Ada proses yang menurut saya tidak sesuai yakni bitingan. Biasanya proses pemungutan suara KPPS membuka surat suara partai A biting, ini bitingan tidak ada kok angka ada, hurufnya ada," ucapnya.
Dari laporan itu, pihaknya melampirkan C1 bukti tidak ada bitingan dari salah satu partai. "Ya ada beberapa yang kita lampirkan," pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, Poppy Kusuma mengatakan laporan yang diterima oleh PDIP melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Setelah ada laporan kami mempunyai dua hari kerja untuk membuat kajian awal, apakah syarat formil, materil terpenuhi atau tidak kemudian jenis dugaan pelanggaran apa," ungkapnya.
Bila syarat formil dan materil tersebut tidak terpenuhi, maka pelapor akan mendapat waktu dua hari untuk memperbaiki.
"Manakala nanti syarat formil dan materiil tidak terpenuhi maka kita memberikan waktu atau kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama dua hari kerja," jelasnya.
"Kalau dalam kajian kita syarat formil dan materil terpenuhi maka kita register untuk tindaklanjuti. Kalau itu nanti kajian awal kita mengatakan ada dugaan kode etik maka kita proses kode etik, kalau ada gubahan administratif kita proses secara administratif," pungkasnya.
(apu/ahr)