Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota. Dari hasil penghitungan suara Pilpres dalam rekapitulasi pada Sabtu (2/3/2024)-Minggu (3/3/2024), paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dari pasangan lainnya.
Dari hasil pleno, pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara sebanyak 190.960. Disusul paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 128.674 suara. Sedangkan Paslon 03 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 56.004 suara.
Usai rapat pleno, dua saksi dari paslon 01 dan 03 enggan menandatangani surat berita acara penghitungan suara. Saksi yang enggan tanda tangan yakni dari Partai NasDem dan PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (menandatangani) supaya nyambung dengan saksi dari kecamatan yang tidak tanda tangan juga, semangatnya agar pemilu berjalan lebih baik lagi," kata Sekretaris DPD NasDem, Pata Hindra saat dihubungi detikJateng, Senin (4/3/2024).
Dirinya menyebut beberapa alasan tidak tanda tangan berita acara penghitungan suara di tingkat kota. Salah satunya, karena data TPS di Sirekap tidak lengkap.
"Saksi di rekap Kecamatan untuk NasDem tidak tanda tangan karena data TPS di Sirekap tidak lengkap, kotak suara terlalu lama menginap di PPK," bebernya.
Sementara itu, dari PDIP yang diwakilkan oleh Laison Officer (LO) YF Sukasno menyebut ada dua catatan pada pleno tingkat kota. Salah satunya yakni soal tidak adanya bitingan dalam perhitungan di TPS.
"Menurut kami tidak pas di bitingan tidak ada tapi di angka ada sampai penjumlahan di TPS Tipes," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya sempat meminta membuka kotak namun dari KPU tidak mempersilakan. Sehingga pihaknya tidak memberikan tanda tangan dan akan melaporkan ke Bawaslu.
"Mekanisme selanjutnya kami membuat catatan, saksi kami tidak tanda tangan dan kami akan laporkan ke Bawaslu," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan bahwa tidak masalah bila saksi dari Paslon 01 dan 03 tidak melakukan tanda tangan dalam berita acara.
"Itu hak masing-masing peserta pemilu. Ya hal ini tidak jadi masalah bila ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan di berita acara di C hasil dan D hasil," bebernya.
Yang terpenting, Bambang menyebut alasan tidak tanda tangan itu dituangkan dalam form kejadian khusus. Yang terpenting, hal tersebut tidak menghalangi proses tersebut.
"Prinsipnya semua jalan tidak menghalangi proses dan mereka tetap menerima hasil plano di tingkat Kota," pungkasnya.
(rih/cln)