Ada Operasi Lalu Lintas di Jateng 14 Hari, Ini Jadwal dan Sasarannya

Ada Operasi Lalu Lintas di Jateng 14 Hari, Ini Jadwal dan Sasarannya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 02 Mar 2024 11:28 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan di Simpang Lima Kota Semarang, Sabtu (2/3/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan di Simpang Lima Kota Semarang, Sabtu (2/3/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kepolisian di seluruh Indonesia akan menggelar operasi keselamatan lalu lintas 2024 termasuk di Jawa Tengah. Operasi akan digelar selama dua pekan atau 14 hari.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan operasi digelar tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Pelanggaran yang menjadi sasaran yaitu melebihi batas kecepatan, penggunaan helm tidak SNI atau tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, serta penggunaan handphone saat berkendara.

"Ditambah oleh kita terkait yang menyebabkan angka kecelakaan tinggi dan penyebab kecelakaan, salah satunya melawan arus, akan kita jadikan sasaran," kata Aan di sela apel gelar pasukan Keselamatan Candi 2024 di Lapangan Pancasila Semarang, Sabtu (2/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran lainnya yang disasar yaitu kendaraan over dimensi over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan motor lebih dari satu orang, penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai, dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

"Kita mencanangkan aksi keselamatan jalan sebagai bentuk keprihatinan atas kecelakaan yang tinggi, 152 ribu lebih kecelakaan yang terjadi (tahun 2023). Sebanyak 27 ribu lebih korban meninggal akibat kecelakaan. Dalam sehari 76 meninggal akibat kecelakaan, dalam satu jam ada yang meninggal akibat kecelakaan. Belum yang cacat, luka permanen. Kerugian material setahun sampai Rp 500 miliar," ungkap Aan.

ADVERTISEMENT

"152 ribu kecelakaan 2023, profil dominasi bahkan kalau diukur itu usia 15-25 tahun, itu 33 persen," imbuh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono.

Aan menjelaskan, apel digelar tanggal 2 Maret karena bertepatan dengan peringatan Resolisi PBB Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010. Resolusi itu kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi aksi keselamatan jalan PBB.

Dalam resolusi itu, salah satu keputusannya yaitu masing-masing negara anggota PBB wajib mengambil langkah penurunan korban kecelakaan sebagai bagian dari United Nation Decade of Action for Road Safety.

"Korban meninggal akibat kecelakaan masuk lima besar. PBB tentukan lima pelanggaran yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kita pemerintah Indonesia membuat rencana umum tentang aksi keselamatan," jelas Aan.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menambahkan, kegiatan operasi akan dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif. Artinya, mulai dari antisipasi dengan sosialisasi, kemudian dengan peringatan dan juga penindakan.

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan tinggi.

"Penindakan ditempat untuk skala prioritas yang membahayakan orang lain," kata Yunaldi.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads