Terpeleset Tumpahan Solar, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di Semarang

Terpeleset Tumpahan Solar, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 29 Feb 2024 12:16 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan maut di Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2/2024).
Foto: Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan maut di Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2/2024) (dok. Satlantas Polrestabes Semarang)
Semarang -

Dua orang dinyatakan tewas akibat tertabrak mobil di Gunungpati, Semarang. Dua orang itu sempat oleng terpeleset tumpahan solar sebelum dihantam mobil.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan mengatakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Mr Wuryanto atau di tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang pukul 05.30 WIB. Korban diketahui berinisial RCW (25) dan SSL (24), keduanya merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Korban jiwa dua orang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adji menjelaskan bahwa saat itu keduanya tengah berboncengan dan melaju di tikungan menurun ke arah Semarang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Kemudian, keduanya terjatuh akibat terpeleset tumpahan solar.

"Diduga saat melintas di jalan menikung terpeleset tumpahan solar kemudian oleng ke kanan melebihi marka jalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di saat bersamaan, melaju mobil dari arah berlawanan dan langsung menabrak kedua orang itu. Belum diketahui apakah kedua korban sempat terjatuh atau langsung bertabrakan dengan mobil tersebut.

"Kecelakaan dengan kendaraan tak dikenal yang berjalan di lajurnya," tambahnya.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka di kepala hingga dinyatakan meninggal dunia di tempat. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUP Dr Kariadi.

"Mengalami cedera pada kepala meninggal dunia di TKP dibawa ke RSUP Dr Kariadi Kota Semarang," ujar Adji.

Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait kejadian tersebut. Sebab, kendaraan tersebut langsung meninggalkan lokasi setelah terlibat kecelakaan.

"(Unsur tabrak lari?) Masih pendalaman, tapi dalam lalu lintas kendaraan wajib berhenti kalau kecelakaan," katanya.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads