Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten menggelar razia penyakit masyarakat di hotel-hotel. Saat razia, mereka mengamankan seorang pria yang mengenakan baju loreng bekas dan menenteng senapan angin.
Pantauan detikJateng, razia yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB melibatkan sekitar 20 personel gabungan Satpol-PP, TNI dan TKSK Dinsos. Tim dengan beberapa mobil fokus ke arah barat di jalan Jogja-Solo.
Di hotel jalan Jogja-Solo, Kecamatan Jogonalan tidak didapatkan pasangan. Operasi dilanjutkan di beberapa hotel di timur kawasan wisata candi Prambanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hotel-hotel tersebut didapatkan tujuh pasangan yang diduga bukan pasangan resmi. Salah satunya seorang pria berusia sekitar 60 tahun dengan baju loreng dan membawa senapan angin.
Pria lewat paruh baya tersebut hanya bercelana pendek jins, sendal jepit dan mengenakan topi laken. Saat petugas Satpol-PP datang, pria tersebut hendak keluar pintu gerbang hotel bersama pasangannya.
Namun sebelum menghidupkan mesin, yang bersangkutan dicegat Satpol-PP bersama teman wanitanya. Pria tersebut kemudian diangkut Satpol-PP dan senapan angin dititipkan ke pihak hotel.
"Ini baru mau nembak garangan (musang). Ini tadi belum masuk kamar, nasib," ungkap pria warga Gunungkidul yang menolak menyebutkan namanya tersebut kepada detikJateng, dalam bahasa Jawa campuran.
Di sebuah warung Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Satpol-PP menggerebek lokasi yang diduga tempat mangkal PSK itu. Satu orang yang diduga PSK diamankan dan dibawa ke kantor Satpol-PP bersama lainnya untuk didata.
Sub Koordinator Penindakan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto menyatakan razia penyakit masyarakat itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan. Dasarnya Perda 27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan Perda 12 tahun 2013 tentang K3.
"Sesuai Perda 27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran juncto Perda 12 tahun 2013 tentang K3. Hasilnya kita amankan tujuh pasangan tidak resmi dan satu PSK," ungkap Sulamto usai razia, Senin (26/2/2024) siang.
Dijelaskan Sulamto, untuk PSK akan dikirim ke panti sosial. Sedangkan tujuh pasangan tidak resmi tersebut dikenakan sanksi wajib lapor selama 20 kali di Satpol-PP.
"Kita lakukan pembinaan, dikenakan wajib lapor 20 kali. Di warung soto sempat tidak mau buka kamar tapi akhirnya dapat satu PSK dan yang pria kabur," imbuh Sulamto.
(apu/apl)