Peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diumumkan di puncak Hari Pers Nasional 2024 di Econvention, Ancol, Jakarta, hari ini. Jokowi menyatakan perpres itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Prosesnya sangat panjang dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital," kata Jokowi, Selasa (20/2/2024), dikutip dari detikNews.
"Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah dewan pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut," sambung Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, semangat pembahasan perpres itu untuk memastikan keberlanjutan industri media dan mendorong tumbuhnya jurnalisme yang berkualitas.
"Semangat awal perpres ini kita ingin jurnalisme berkualitas, yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media, kita ingin kerja sama yang adil antara pers dan platform digital," ucap Jokowi.
Jokowi menyatakan, dengan perpres itu pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
"Tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," ujar Jokowi.