PDIP akan menyurati KPU terkait penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kami juga berkirim surat ke KPU hari ini, nanti kami sampaikan," kata Hasto saat diwawancarai awak media di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (20/2/2024).
Hasto mengatakan, PDIP terus melakukan pemantauan saksi-saksi pada Pilpres dan Pileg 2024. Mereka mengerahkan tim investigasi untuk mengawal rekapitulasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjut Hasto, pihaknya mencurigai adanya dugaan kecurangan Pemilu dan meragukan sistem yang digunakan oleh KPU.
"Terus kami lakukan pencermatan, meskipun sistem perhitungan dari KPU banyak yang meragukan. Dan dipakai dengan berbagai algoritma tertentu, tetapi kami terus kawal suara rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasyim menyebut hal itu dalam rangka untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
(apl/rih)