Setelah melakukan perhitungan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditugaskan untuk menginput hasil pemilu melalui Sirekap. Lantas apa itu Sirekap?
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu). Diketahui bahwa Sirekap dapat diakses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPPS.
Lantas seperti apa gambaran mengenai Sirekap Pemilu 2024? Agar mengetahui lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai Sirekap secara lengkap melalui paparan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Sirekap Pemilu 2024
Secara umum fungsi Sirekap dalam Pemilu 2024 adalah sebagai alat bantu teknologi untuk memudahkan KPPS dalam menginput hasil perhitungan suara. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan juga bahwa ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS kedua atau ketiga membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis pemilu dalam bentuk digital menggunakan Sirekap.
Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus, disebutkan beberapa fungsi Sirekap. Berikut uraian lengkapnya:
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Link Sirekap Pemilu 2024
Diketahui bahwa Sirekap tersedia dalam bentuk mobile dan juga website. Mengutip dari laman resmi Margaton Kapanewon Seyegan, ada dua jenis Sirekap 2024 yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile digunakan KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lain halnya dengan Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kabupaten/kota dan provinsi. Untuk lebih memudahkan dalam mengaksesnya, berikut link Sirekap Pemilu 2024 versi website dan aplikasi:
Link Sirekap Pemilu 2024 Website
Link Sirekap Pemilu 2024 Aplikasi
Tujuan Sirekap Pemilu 2024
Lantas apa tujuan adanya Sirekap? Merujuk dari laman resmi KPU RI, dijelaskan bahwa tujuan Sirekap adalah menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital. Diharapkan dengan adanya Sirekap, pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta ke depan pemilu dan demokrasi di Indonesia bisa semakin baik.
Sirekap menjadi langkah awal untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan sistem informasi ini menjadikan pemilu dan pemilihan yang cepat, efektif, efisien serta transparan.
Demikian tadi rangkuman informasi mengenai Sirekap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
(par/par)