Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024 hingga Pelantikan Presiden dan Wapres

Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024 hingga Pelantikan Presiden dan Wapres

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 16 Feb 2024 08:46 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Solo -

Pemilu 2024 sudah mencapai puncaknya pada 14 Februari 2024 kemarin. Selanjutnya, kita tinggal menunggu penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudah tahu bagaimana alurnya?

Saat ini, kita sudah masuk dalam tahap rekapitulasi perolehan suara. Tahap ini berlangsung sejak tanggal 15 Februari-20 Maret 2024.

Mari simak penjelasan berikut ini untuk memahami alur penetapan hasil Pemilu 2024 hingga pelantikan presiden dan wakil presiden!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, alur penetapan hasil Pemilu 2024 terbagi ke dalam 4 tahap. Mari simak penjelasannya!

1. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Perhitungan Suara

Pasal 8 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang penyampaian dan penerimaan hasil perhitungan suara. Untuk pemungutan suara di dalam negeri, alurnya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima kotak suara tersegel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan membuat berita acara penerimaan.
  • PPS menyampaikan kotak suara tersegel beserta surat pengantar kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  • PPK menerima kotak suara tersegel, mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan membuat berita acara.
  • PPK wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan kotak suara tersegel di tempat yang aman.

Sementara untuk pemungutan suara di luar negeri, alur penyampaian dan penerimaan hasil perhitungan suara adalah sebagai berikut:

  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerima kotak suara tersegel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) termasuk kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.
  • PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel.
  • PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel.

2. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Tahap selanjutnya dalam penetapan hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi ini terbagi lagi ke dalam 3 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan mulai 15 Februari-20 Maret 2024.

3. Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Tahap yang ketiga adalah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional untuk berbagai tingkatan, termasuk Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melalui Keputusan KPU. Tahapan ini dilakukan pada

Setelah menetapkan, KPU melakukan pemindaian Keputusan KPU tersebut dan mengunggahnya pada Sirekap pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan nasional selesai. Keputusan KPU tersebut diumumkan oleh KPU di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, melalui media massa, dan/atau laman resmi KPU.

4. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu 2024 diakhiri dengan pelantikan presiden dan wakil presiden. Mengutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Tahapan Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024

Supaya tidak ketinggalan tanggal-tanggal pentingnya, di bawah ini jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  • Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Demikian penjelasan mengenai alur penetapan hasil Pemilu 2024 hingga pelantikan presiden dan wakil presiden. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads