Daftar dokumen yang wajib dibawa saat pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi informasi penting bagi masyarakat mengingat agenda tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat. Temukan informasi seputar dokumen yang wajib dibawa ke TPS tanggal 14 Februari 2024 melalui paparan berikut.
Diketahui bahwa proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Melalui agenda ini, masyarakat akan diberikan hak pilih untuk memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum berangkat ke lokasi pemungutan suara, dianjurkan bagi masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Perlu diperhatikan bahwa dokumen yang harus dipersiapkan berbeda bergantung pada kategori pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja dokumen yang harus dipersiapkan oleh masyarakat saat datang ke TPS nantinya? Agar memiliki panduan, berikut detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap melalui artikel ini yang dikutip dari media sosial resmi @kpu_ri.
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan-KPU
Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selanjutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS. Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Selain menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS, masyarakat sebaiknya juga memahami lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terlebih bagi masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara ini dilakukan sebagai panduan bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
Lantas bagaimana cara cek lokasi TPS Pemilu 2024? Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online. Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:
- Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Silahkan ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah
- Nantinya lokasi TPS Pemilu 2024 akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas
Demikian tadi rangkuman mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari mendatang. Jangan sampai salah, Lur!
(par/dil)