Satlinmas Pemilu 2024: Pengertian, Gaji dan Tugasnya

Satlinmas Pemilu 2024: Pengertian, Gaji dan Tugasnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 02 Feb 2024 11:34 WIB
Keseruan Lomba PBB Satlinmas Pangandaran
Ilustrasi Satlinmas Pemilu 2024 Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar
Solo -

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa petugas yang punya peran penting, antara lain KPPS, PTPS, dan Satlinmas. Mari mengenal lebih dalam tentang Satlinmas Pemilu 2024.

Peran dari Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang adalah menjaga ketertiban pelaksanaan pemungutan suara. Satlinmas menjalankan tugasnya bersama-sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, berapakah gaji yang akan diterima oleh Satlinmas serta apa saja tugasnya pada Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Satlinmas Pemilu 2024?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, petugas ketertiban ini merupakan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Umumnya, petugas ketertiban ini berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

Mekanisme pembentukan petugas ketertiban TPS ini pun diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Berikut detailnya:

  1. PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
  2. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS;
  3. pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
  4. KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS;
  5. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Petugas Ketertiban TPS pada wilayah kerjanya dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  6. Petugas Ketertiban TPS menandatangani surat pernyataan mampu melaksanakan tugas dengan baik, independen, dan tidak berpihak sebelum melaksanakan tugas; dan
  7. Penetapan Petugas Ketertiban TPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Berapa Gaji Satlinmas Pemilu 2024?

Dikutup dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji untuk Satlinmas pada Pemilu 2024 mendatang adalah Rp 700.000 per orang. Honor ini naik Rp 50.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang berada di angka Rp 650.000.

Tugas Satlinmas Pemilu 2024

Di setiap Tempat Pemungutan Suara terdapat 2 orang Satlinmas yang bertugas. Masing-masing berada di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Dikutip dari Buku Panduan KPPS, petugas ketertiban atau satlinmas memiliki 3 tugas utama berikut ini:

  1. Bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
  2. Petugas di pintu masuk, mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK, serta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
  3. Petugas di pintu keluar, memastikan Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.

Itulah penjelasan lengkap mengenai Satlinmas Pemilu 2024, lengkap dengan gaji dan uraian tugasnya. Semoga bermanfaat!




(par/apu)


Hide Ads