Bawaslu Jateng Usul KPPS Siapkan Penitipan Ponsel di TPS

Bawaslu Jateng Usul KPPS Siapkan Penitipan Ponsel di TPS

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 09 Feb 2024 22:19 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Ilustrasi pencoblosan. Foto: dok. detikcom
Semarang -

Pemilih dilarang membawa handphone atau telepon seluler (ponsel) ke bilik suara di TPS saat pencoblosan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah usul ada penitipan handphone di TPS.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan sesuai aturan memang tidak diperbolehkan mendokumentasikan dan mempublikasi pilihan di bilik suara.

"Jadi sesuai ketentuan, di tempat pemungutan suara itu memang pilihan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan disebar luaskan. Oleh karena itulah ada beberapa ketentuan yang mengatur supaya di lingkungan TPS tidak bawa handphone, Itu ada. Ini sebenarnya ranah KPU ya," kata Sosiawan di Openair Semarang, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, ia usul ada penitipan handphone sebelum masuk bilik suara. Dengan demikian menurutnya sudah bisa melakukan pencegahan pelanggaran aturan terkait handphone itu.

"Kalau saya menyarankan ketika masuk bilik suara ada semacam KPPS mengatur tempat penitipan handphone. Sehingga tidak perlu diawasi mau dokumentasikan otomatis sudah tercegah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika ada pemilih yang nekat, maka pengawas pemilu akan membuat laporan. Untuk sanksi dia belum menyebutkan, namun nantinya akan dilihat jenis pelanggarannya.

"Jika ada, pasti pengawas pemilu yang buat laporan, jelas pelanggaran. Sanksi tergantung apakah sekedar misal main main atau jadi bukti tertentu untuk kepentingan politik. Memang pada proses tersendiri melihat pempublikasikan dan pendokumentasian pilihan," kata Sosiawan.

Dikutip dari detiknews, larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.




(apl/apl)


Hide Ads