Ketua dan Anggota KPU RI mendapat sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran pun menanggapi keputusan tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/1/2024), dilansir detikNews.
Namun, cawapres nomor urut 2 itu tak menjelaskan secara rinci tindakan seperti apa yang akan ia dan TKN lakukan. Gibran langsung berlalu menuju mobil setelah memberikan respons itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya.
Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
(cln/ahr)