Ketua KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, Gibran: Nanti Kami Tindak Lanjuti

Ketua KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, Gibran: Nanti Kami Tindak Lanjuti

Annisa Aulia Rahim - detikJateng
Senin, 05 Feb 2024 16:06 WIB
Gibran Rakabuming usai kegiatan sunmori di Jakarta. (Adhi/20 detik)
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka. Foto: Gibran Rakabuming usai kegiatan sunmori di Jakarta. (Adhi/20 detik)
Solo -

Ketua dan Anggota KPU RI mendapat sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran pun menanggapi keputusan tersebut.

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/1/2024), dilansir detikNews.

Namun, cawapres nomor urut 2 itu tak menjelaskan secara rinci tindakan seperti apa yang akan ia dan TKN lakukan. Gibran langsung berlalu menuju mobil setelah memberikan respons itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya.

Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads