Respons Cak Imin soal Sanksi DKPP ke KPU Terkait Pendaftaran Gibran

Respons Cak Imin soal Sanksi DKPP ke KPU Terkait Pendaftaran Gibran

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 05 Feb 2024 13:05 WIB
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Mulia/detikcom).
Foto: Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Mulia/detikcom).
Sragen -

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar merespons sanksi yang dijatuhkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) kepada KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Dengan jatuhnya sanksi tersebut, Cak Imin, sapaan Muhaimin, menunjukkan bahwa etik harus ditunjang tinggi.

Untuk itu, cawapres Anies Baswedan ini menyatakan ingin keputusan DKPP ini bisa ditindaklanjuti, apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.

"Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," katanya di Sragen, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan hasil dari DKPP itu menjadi mengkhawatirkan. Dirinya juga menunggu reaksi dari Bawaslu dan KPU usai putusan tersebut.

"Ya ini mengkhawatirkan karena terbuktikan. Kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Cak Imin enggan berbicara banyak saat ditanya oleh awak media mengenai harapan terkait putusan yang dibuat DKPP tersebut.

"Ya saya nunggu saja," pungkasnya.

DKPP Beri Peringatan Keras ke KPU

Sebelumnya dilansir detikNews, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Simak Video 'Aria Bima: KPU Jangan Main-Main Sama Suara Rakyat, Nasibnya Nanti Terpuruk':

[Gambas:Video 20detik]

(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads