Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program pemerintah yang mampu meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan. Temukan penjelasan mengenai KIP kuliah terlengkap dari pengertian, syarat, hingga cara daftarnya melalui paparan berikut.
Sebagai informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini sebelumnya disebut sebagai Bidikmisi. Tujuan Pemerintah Indonesia menghadirkan program ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan.
Agar calon mahasiswa yang tertarik ingin mendaftarkan dirinya dalam program KIP Kuliah dapat memiliki panduan, simak informasi lengkapnya berikut ini yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tujuan KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka. Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah. Jika KIP Kuliah disamaratakan bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp 2,4 juta per semester, lain halnya dengan KIP Kuliah Merdeka.
Diketahui bahwa KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan UKT yang disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) yang dipilih dan juga akreditasi Prodi tersebut. Adapun rincian bantuan yang diberikan adalah Prodi akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta, akreditasi B maksimal Rp 4 juta, dan akreditasi A maksimal Rp 12 juta.
Syarat KIP Kuliah
Meskipun terbuka untuk calon mahasiswa secara umum, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan KIP Kuliah. Merujuk dari proses pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2022, berikut sejumlah syarat calon pendaftar KIP Kuliah:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria di atas, mereka tetap diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dengan catatan memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Cara Daftar KIP Kuliah
Lantas bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah? Seluruh proses pendaftaran KIP Kuliah berlangsung dalam laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Sebagai panduan berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Mendaftarkan diri melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Setelah mendaftar, log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar
- Apabila NIK dan NISN telah benar serta terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran serta kode akses yang dikirim melalui alamat email pada saat pendaftaran akun
- Nomor pendaftaran dan kode akses tersebut yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah
- Calon mahasiswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih
- Setelah proses pendaftaran dilakukan secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah
- Kartu tersebut hanya menunjukkan bahwa calon mahasiswa sudah mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima KIP Kuliah, bukan penerima
- Calon mahasiswa dapat mengecek secara berkala di sistem KIP Kuliah untuk mengetahui proses selanjutnya
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2024, sehingga calon mahasiswa dapat secara berkala mengunjungi laman resmi yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek RI. Semoga informasi tadi membantu ya, detikers!
(aku/aku)