Sementara itu, mengenai Gibran yang seharusnya cuti tapi masuk kerja pada Kamis (25/1/2024) kemarin, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, menyebut bahwa cuti hanya dipakai tiga hari.
"Cuti hari ini. Iya (kembali) mengajukan cuti, kegiatan kampanye ke Papua. Kemarin diberi izin cuti empat hari, tapi karena kemarin tidak ada kegiatan hanya dipakai tiga hari," katanya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Sehingga, kata dia, kemarin status Gibran masuk kerja. Ia menegaskan bahwa cuti Gibran yang kemarin tidak diambil, bukan ditukar untuk hari ini.
"Statusnya masuk kerja. Hari ini cuti kampanye di Papua. (Jatah cutinya kemarin digeser hari ini) Nggak ada digeser-geser ya. Mengajukannya berbeda, pengajuan berbeda," ucapnya.
Sedangkan untuk cuti hari ini, Herwin menyebut ada pengajuan baru dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Herwin menerangkan, pengajuan cuti untuk hari ini telah ditandatangani pada 22 Januari 2024 lalu.
"Ada pengajuan untuk hari ini, disetujui pak gubernur (Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana) tanggal 22 Januari, hari ini aja," ucapnya.
Dirinya mengatakan, untuk cuti Gibran akan berlanjut mulai hari Senin (29/1) hingga Jumat (2/2). Menurutnya, pengajuan cuti itu berbeda dengan pengajuan hari ini.
"Cuti lagi Senin sampai Jumat. Cuti pengajuan berbeda, Lima hari," bebernya.
Menurutnya, cuti panjang Gibran itu untuk keperluan kampanye di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"(Ke mana) Kampanye juga di Jatim dan Jateng," pungkasnya.
(apu/cln)