Pengedar Sabu Dibekuk di Klaten Usai Mobilnya Nyungsep di Sawah Delanggu

Pengedar Sabu Dibekuk di Klaten Usai Mobilnya Nyungsep di Sawah Delanggu

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 22 Jan 2024 20:04 WIB
Barang bukti kasus pengedar sabu yang diamankan di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).
Barang bukti kasus pengedar sabu yang diamankan di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sat Narkoba Polres Klaten menangkap 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya berinisial S (44) warga Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Pengedar sabu-sabu ini ditangkap setelah mobil Pajero yang dikemudikannya nyungsep di sawah wilayah Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu.

"Saat kecelakaan saya tanya, pengakuannya seperti dikejar-kejar. Dia hilang konsentrasi masuk ke sawah," ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Hendro, kecelakaan mobil Pajero Sport itu terjadi di jalan Cokro - Delanggu pada Selasa (12/12/2023) pukul 00.15 WIB. Setelah kejadian, tersangka lari meninggalkan mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia melarikan diri dari situ. Dari situ mau ke Karanganyar dan posisinya memakai narkoba," kata Hendro.

Setelah itu, kata Hendro, tim opsnal Sat Narkoba mendatangi lokasi kecelakaan karena di mobil itu ada narkoba. Tim langsung mengejar tersangka ke Karanganyar.

ADVERTISEMENT

"Lari sudah balik ke Karanganyar, kita bagi tim untuk goyang-goyang Karanganyar agar dia bisa keluar. Kita hunting dan akhirnya tertangkap di kosnya di Klaten Utara," papar Hendro.

Tersangka, sambung Hendro, berpindah-pindah kos di Klaten. Pernah kos di Kepoh, Kecamatan Delanggu, sekitar satu tahun, dan kos di Klaten Utara baru dua hari.

"Saat kecelakaan masih kos di Kepoh, kita kejar pindah ke Klaten Utara. Sasaran edar di Karanganyar, ambil barang di Solo, dipecah di Klaten dan diedarkan di Karanganyar," imbuh Hendro.

Tersangka, sebut Hendro, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun.

"Ancaman hukumannya pidana penjara bisa paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Total barang bukti 77, 08 gram ditimbang beserta plastik pembungkus," tambahnya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyatakan total tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers kali ini ada 16 orang, termasuk S.

"16 tersangka dari 13 laporan. Barang bukti (total) sabu-sabu sebanyak 87, 42 gram, pil 4.645 butir, dan psikotropika 29 butir. Ini diungkap dari Desember sampai Januari 2024," kata Warsono.




(dil/apl)


Hide Ads