Masih Keluarga, 7 Calon Anggota KPPS Kudus Bakal Diganti

Masih Keluarga, 7 Calon Anggota KPPS Kudus Bakal Diganti

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 20 Jan 2024 13:45 WIB
Ketua KPU Kudus Muhamad Mawahib saat ditemui Sabtu (20/1/2024).
Ketua KPU Kudus Muhamad Mawahib saat ditemui Sabtu (20/1/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan pelanggaran administrasi pada rekrutmen calon anggota KPPS di Kduus. Tujuh orang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara itu bakal diganti.

"Untuk yang hubungan perkawinan langsung kita ganti. Kemarin yang kasus di Undaan dari suami sudah jadi PPS, tapi istrinya pengawas itu tidak boleh, makanya salah satunya harus disuruh milih, milih yang mana silakan," kata Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib kepada wartawan di Kudus, Sabtu (20/1/2024).

Mawahib mengatakan akibat ada pelanggaran administrasi itu ada beberapa yang kosong. Terutama calon anggota KPPS yang memiliki hubungan perkawinan antar sesama penyelenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU berjanji agar segera melakukan penggantian bagi tujuh calon anggota KPPS itu. Sementara 123 calon anggota KPPS yang ijazah di bawah SMA atau sederajat akan dilakukan verifikasi kembali.

"Sampai sekarang ada beberapa kosong, baik yang mundur atau yang itu tadi (diganti). Kita tidak lanjuti bersamaan dengan saran dari teman-teman panwascam," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rencananya, penetapan anggota KPPS Kudus digelar pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan akan dilakukan 25 Januari 2025. Mahawib mengaku bekerja keras untuk melakukan perbaikan.

"Pelantikan tanggal 25 Januari 2024, jadi selama 31 Desember 2023 sampai 23 Januari 2024 ini adalah masa perbaikan, banyak yang keluar, ada yang mundur berbagai alasan, ada yang bekerja di luar kota, semua itu nanti carikan pengganti sampai 23, 24 (Januari) itu penetapan, terus tanggal 25 Januari 2024 itu pelantikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kudus menemukan seratusan calon anggota KPPS terpilih pada saat mendapat tidak tamat SMA. Bawaslu juga menemukan adanya tujuh calon anggota KPPS yang memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara yang dinyatakan lolos usai diumumkan oleh KPU Kudus.




(ams/ams)


Hide Ads