Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan pelanggaran administrasi pada rekrutmen calon anggota KPPS. KPU Kabupaten Kudus pun mengakui kesalahan tersebut dan akan memverifikasi ulang ratusan calon KPPS.
"Terkait dengan temuan Bawaslu Kudus ya memang ada beberapa teman-teman PPS ada (pelanggaran administrasi calon anggota KPPS), mungkin karena pemahaman beda, tapi itu tidak usah diungkit-ungkit, intinya kita (KPU) salah, saya KPU divisi SDM, intinya kita salah dalam konteks itu," jelas Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib kepada wartawan ditemui di kantornya, Jumat (19/1/2024).
Mawahib mengatakan telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran administrasi calon anggota KPPS dari Bawaslu Kabupaten Kudus. Pihaknya pun berencana akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus dari PKD, lapor ke panwascam, panwascam melakukan klarifikasi terus dilaporkan ke Bawaslu, Bawaslu memberikan surat pengantar untuk kita jawab, kemarin sudah kita jawab. Intinya memberikan panwascam memberikan rekomendasi untuk memperbaiki yang salah satu atau mengulang proses, dalam konteks mengulang dalam hal ini administrasinya yang diulang," jelasnya.
Dia mengatakan sebanyak 123 calon KPPS yang ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat akan dilakukan verifikasi kembali. Sementara tujuh calon anggota KPPS yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara akan diganti dengan orang baru.
"Itu nanti akan lakukan verifikasi lagi, yang wajib diganti itu ada pasangan suami istri, pasangan suami istri macam-macam ada yang sesama penyelenggara di KPU," ujarnya.
Meski demikian, Mahawib yakin proses rekrutmen anggota KPPS tidak terganggu. Rencananya KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 mendatang.
"Untuk proses KPPS itu kan memang dari 30 Desember 2023 sampai tanggal 23 Januari 2024 memang perbaikan terus, kalau ada yang mundur, kalau ada yang tidak sesuai dicarikan pengganti, nah proses ini nanti akan kita lalui, adapun penetapan pada 24 Januari 2024," ungkap Mahawib.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan seratusan calon anggota KPPS terpilih pada saat mendaftar tidak tamat SMA. Bawaslu juga menemukan adanya tujuh calon KPPS yang memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara yang dinyatakan lolos usai diumumkan oleh KPU Kudus.
"Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Jumat (19/1).
Padahal kata Heru dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
(apl/ahr)