Bendera Parpol Penuhi Jembatan Tanggulangin Kudus Bikin Warga Waswas

Bendera Parpol Penuhi Jembatan Tanggulangin Kudus Bikin Warga Waswas

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 18 Jan 2024 11:14 WIB
Jembatan Tanggulangin penghubung Kudus-Demak dipenuhi bendera partai politik, Kamis (18/1/2024).
Jembatan Tanggulangin penghubung Kudus-Demak dipenuhi bendera partai politik, Kamis (18/1/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Bendera partai politik memenuhi jalanan Jembatan Kolonel Sunandar atau Tanggulangin, perbatasan Kudus-Demak. Warga pun merasa waswas jika bendera partai politik itu ambruk dan mengenai pengguna jalan.

Pantauan detikJateng di lokasi, Kamis (18/1/2024), pinggir jembatan penghubung Kudus-Demak dipenuhi bendera dari berbagai partai politik. Bendera itu dipasang utamanya dari arah Demak ke Kudus.

Di sepanjang jembatan banyak bendera partai politik yang dipasang menggunakan tiang bambu. Ada bendera partai politik PDIP, PKS, Gerindra dan Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pantauan arus lalu lintas ramai lancar. Baik roda dua atau empat di jalan Pantura Kudus-Demak.

Warga Demak, Rohman mengatakan setiap hari melintas jembatan Tanggulangin ke Kudus untuk bekerja. Rohman mengaku waswas saat melintas di atas jembatan, karena khawatir jika bendera partai politik tiba-tiba ambruk mengenai pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

"Waswas, karena kalau pemasangannya tidak sesuai bisa-bisa bendera ambruk kena pengguna jalan," jelas Rohman ditemui di lokasi, Kamis (18/1/2024).

Jembatan Tanggulangin penghubung Kudus-Demak dipenuhi bendera partai politik, Kamis (18/1/2024).Jembatan Tanggulangin penghubung Kudus-Demak dipenuhi bendera partai politik, Kamis (18/1/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan pemasangan bendera partai politik bukan termasuk APK.

"Bendera tidak termasuk APK," jelas Minan lewat pesan singkat diterima detikJateng.

Minan mengatakan ada aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Hal itu berdasarkan SK KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.

Pertama peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf d.

"Kedua alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemilu meliputi reklame, spanduk, atau umbul-umbul," terang Minan.




(cln/aku)


Hide Ads