Tewaskan 6 LC Saat Terbakar, Karaoke di Tegal Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

Tewaskan 6 LC Saat Terbakar, Karaoke di Tegal Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 16 Jan 2024 19:45 WIB
Evakuasi korban kebakaran karaoke ternama di Kota Tegal, Sein (15/1/2024).
Suasana di lokasi kebakaran tempat karaoke di Kota Tegal, Senin (15/1/2024). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Gedung karaoke New Orange di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang terbakar dan menewaskan enam orang pemandu lagu atau LC ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, bangunan itu juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya. Menurut Heru, banyak yang mempertanyakan keberadaan jalur evakuasi atau tangga darurat.

Pertanyaan itu banyak dilontarkan saat proses evakuasi korban. Di mana petugas sampai kesulitan mengevakuasi seluruh korban, bahkan sampai membobol tembok di lantai dua dan menggunakan crane.

"Padahal SLF untuk gedung pelayanan atau umum sifatnya wajib dan krusial. Dan untuk Karaoke Orange itu yang di belakang belum ada," kata Heru kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Bangunan gedung karaoke New Orange, tegas Heru, sejak awal pembangunan sempat bermasalah. Yakni tidak memiliki PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Heru mengatakan, DPUPR saat itu langsung menegur terkait tidak adanya PBG. Pihak pengelola akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan pada 2019-2020.

Selang beberapa lama, lanjut Heru, ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang dan tanpa sepengetahuan DPUPR. Pihak pengelola pun dan tidak mengurus izin PBG dan SLF.

"Nah yang tempat kebakaran ini kan (bangunan) yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi," ucap Heru.

Atas peristiwa itu, Heru meminta kepada masyarakat atau para pengusaha, yang membangun gedung yang sifatnya umum atau pelayanan agar mengurus PBG dan SLF.

"Saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apapun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain harus mengurus PBG. Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bioskop, hotel, dan lainnya itu wajib dan krusial," pungkas Heru.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda tempat karaoke New Orange di Tegal, Senin (15/1). Banyaknya dinding dengan peredam membuat asap mengepul pekat.

Pada saat ada sejumlah karyawan yang terjebak sehingga harus dievakuasi oleh tim penyelamat. Enam orang pemandu lagu atau LC tewas akibat sesak napas.




(ahr/rih)


Hide Ads