Ada Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan: Silakan Disampaikan tapi...

Ada Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan: Silakan Disampaikan tapi...

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 11 Jan 2024 14:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat meresmikah GOR Bung Karno Sukoharjo, Kamis (11/1/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat meresmikah GOR Bung Karno Sukoharjo, Kamis (11/1/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam petisi 100 menemui Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua DPR RI Puan Maharani turut buka suara terkait dengan permintaan itu.

Puan menilai aspirasi pemakzulan presiden itu dipersilakan untuk disampaikan. Namun dia meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas jelang pemilu.

"Kita jalankan konstitusi sesuai aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan disampaikan, tapi kita tetap menjaga situasi jelang Pemilu ini tetap damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum, kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil," kata Puan kepada awak media di GOR Bung Karno Sukoharjo, Kamis (11/1/2024).

Puan juga menyampaikan, pemakzulan Presiden itu baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno, dan menyetujuinya.

Hanya saja, sampai saat ini Puan mengaku belum mendengar adanya masukan terkait hal tersebut di DPR RI.

"Saat ini DPR masih dalam reses. Saat ini, saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu," jelas Puan.

Dikutip dari detiknews, Mahfud menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud.




(apl/ams)


Hide Ads