Dituding Bagikan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Dituding Bagikan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 10 Jan 2024 20:36 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ajak warga Kota Solo olahraga di CFD, Minggu (24/12/2023).
Ganjar Pranowo saat di CFD Solo, Minggu (24/12/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD) Desember lalu. Ganjar dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi.

"Ke Bawaslu kita melaporkan tindak pidana pemilu ke salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo," kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana dihubungi awak media, Rabu (10/1/2024).

Indra mengatakan sudah mengetahui video tersebut dari sosial media. Dia menyebut ada ajakan memilih Ganjar Pranowo saat di CFD Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun video itu menurutnya baru diketahuinya pada pekan lalu. Sedangkan kegiatan di CFD tersebut dilakukan pada Minggu (24/12/2023).

"Kita tahunya Minggu kemarin tanggal 7 Januari, kegiatan bagi-bagi voucher tanggal 24 Desember 2023," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.

Menurutnya, aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

"Menurut Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik," ucapnya.

Dirinya mengklaim, tidak ada hubungan dengan partai saat dia melaporkan dugaan kampanye tersebut ke Bawaslu.

"Nggak ada hubungan dengan partai. Cuma ingin itu saja, pemilu itu bersih gitu," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengaku telah menerima laporan tersebut tadi sore.

"Nggih (iya) Ada laporan dari masyarakat kepada salah satu paslon. Saya tidak bisa menyebut nama nggih," katanya.

Usai laporan tersebut, Poppy mengaku mempunyai waktu dua hari untuk membuat kajian awal. Hal tersebut untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Kalau memenuhi syarat formil dan materiil kita register laporan tersebut," bebernya.

Disinggung mengenai hasil temuan saat Ganjar berada di CFD, Poppy mengatakan bahwa hasil dari Panwascam saat kegiatan itu berlangsung tidak mendapati adanya pelanggaran.

"Hasil pengawasan panwascam tidak ditemukan dugaan pelanggaran. (Bagi-bagi voucher) dari hasil pengawasan pengawas tidak ditemukan," pungkasnya.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads