Oknum polisi penangkap pedangdut Saipul Jamil dibebastugaskan karena diduga melanggar standard operational procedure (SOP). Polres Metro Jakarta Barat pun menerjunkan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil.
Dilansir detikNews, Rabu (10/1/2024), oknum Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini untuk menjamin jika Polres Metro Jakarta Barat objektivitas dalam pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat, dikutip Rabu (10/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Saipul Jamil pada akhirnya memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi Polres Metro Jakarta Barat tetap akan memeriksa oknum anggota tersebut.
"Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut di duga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggota," demikian keterangan press rilis Polres Metro Jakbar.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota Unit Polsek Tambora dalam upaya memberantas narkoba. Akan tetapi, Syahduddi menegaskan tidak akan segan-segan memberikan punishment terhadap anggota yang melanggar.
"Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahdudi.
"Dan kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tambah Syahduddi.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Saipul Jamil sempat meneriaki polisi yang menangkapnya dengan sebutan 'begal' saat itu.
Belakangan setelah dites rambut, Saiful Jamil dinyatakan negatif narkoba. Saipul Jamil kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan polisi.
(apl/rih)