Anjing yang Terikat Dalam Truk Diduga Akan Dikirim ke Sragen, Ini Kata Pemkab

Anjing yang Terikat Dalam Truk Diduga Akan Dikirim ke Sragen, Ini Kata Pemkab

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 08 Jan 2024 21:44 WIB
Potret truk berisi anjing terikat dan dikarungi yang diamankan di Semarang.
ILustrasi ratusan anjing diduga akan dikirim ke Sragen, begini kata Pemkab-Potret truk berisi anjing terikat dan dikarungi yang diamankan di Semarang. Foto: dok. Istimewa
Sragen -

Anjing yang Diselamatkan Dalam Truk Diduga Hendak Dibawa ke Sragen, Ini Kata Pemkab

Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan ratusan anjing berada di dalam truk yang diduga akan dibawa ke Solo Raya. Anjing-anjing tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Sragen.

Dari postingan yang diunggah akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia itu menunjukan bahwa yang mendapat surat izin jalan merupakan warga Ngembatalas, Gemolong, Sragen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen buka suara. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni mengatakan bahwa kabar anjing tersebut dibawa ke Gemolong tidak sampai diturunkan.

"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana ya nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan, kenyataanya ada beberapa titik penjualan daging untuk dikonsumsi warung kuliner yang berbahan dasar anjing itu tadi," katanya, Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENT

Pihaknya menegaskan tidak mengetahui, apakah anjing-anjing itu dijagal di sana atau tidak.

"Jadi kami juga tidak mengetahui apakah itu disembelih di situ atau tidak, karena tidak ada barangnya," ungkapnya.

Dirinya tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa penjual daging anjing di Kabupaten Sragen. Menurutnya, mereka berjualan masih dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Warungnya kemarin mendata ada beberapa warung. Kami data, kami punya datanya, ada 20-an lebih, ya sekira 20-an. Peredaran memang sembunyi sembunyi tidak ada legalitasnya," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, Pemkab Sragen terus gencar melakukan sosialisasi larangan konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengkonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen yang dibuat pada 28 Desember 2023

"Dengan adanya perdagangan daging anjing ini juga sudah ada edaran bu bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara berjenjang dengan melibatkan camat hingga lurah atau desa.

"Kita melalui Pak Camat kemudian juga ke kelurahan desa kita terjun langsung ke sana terkait surat edaran bupati ini," pungkasnya.




(cln/apu)


Hide Ads