Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Izin Tak Ngantor Hari Ini

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Izin Tak Ngantor Hari Ini

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 03 Jan 2024 12:26 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (2/1/2024).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (2/1/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tidak masuk bekerja di Balai Kota Solo hari ini. Alasannya, Gibran bakal memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

Seperti diketahui, hari ini Gibran mendapat panggilan dari Bawaslu Jakpus untuk klarifikasi soal bagi-bagi susu di CFD.

"Iya hari ini izin untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu. Hari ini, izinnya," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi saat dihubungi detikJateng, Rabu (3/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herwin mengatakan surat pemanggilan dari Bawaslu baru diterima pada Selasa (2/1) kemarin. Oleh karena itu, Gibran memberitahu kepada Gubernur Jateng jika hari ini dirinya tidak masuk.

"Undangannya (Bawaslu) baru diterima kemarin sore. Karena ini hadir di Jakarta, lapor ke Gubernur menghadiri itu," terang dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, izin ini berbeda dari cuti yang sering diajukan oleh Gibran. "Ini tidak masuk ranah mengajukan cuti," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwin menyebut izin yang diajukan Gibran hanya untuk hari ini. Sedangkan besok dirinya sudah kembali bekerja di Balai Kota Solo.

"Hari ini saja, iya besok mulai bekerja," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi pemanggilan atas dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat car free day (CFD) oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini. Bawaslu memanggil ulang Gibran untuk klarifikasi besok.

"Ada (pemanggilan ulang), hari ini suratnya akan kita kirim," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Dimas mengatakan jika Gibran masih tidak memenuhi panggilan sampai besok, proses penanganan pelanggaran tetap berjalan. Pihaknya akan mengumumkan hasil kajian bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," tuturnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads