Henry menyampaikan keprihatinannya kepada korban maupun keluarganya dan para relawan yang lain. Atas kejadian penganiayaan yang menimpa relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha di Boyolali.
"Saya akan memastikan bahwa perilaku atau perbuatan dari para pelaku terhadap mereka ini (korban), betul-betul akan diproses secara hukum. Saya nggak mau hilang begitu saja," ujar Henry Yosodiningrat, di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Senin (1/1/2024).
Menurut Henry, perlakuan para pelaku kepada korban ini merupakan tindakan yang brutal, kejam dan sadis.
"Bayangin anak kecil, dikeroyok oleh 20 orang oknum TNI. Kalau misalnya sesama anak sekolah umur segitu berkelahi menurut saya biasa. Paling ke orang tuanya, gurunya. Tapi ketika oknum TNI yang melakukan seperti itu darah saya mendidih melihatnya," kata Henry.
Pihaknya turun untuk mengawal kasus ini tetap berjalan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di daerah-daerah lain.
"Masih ada 42 hari lagi (jelang Pemilu 14 Februari 2024), saya nggak mau ini terulang dan saya akan ketemu dengan Danki-nya (Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha), saya akan mendengar versi mereka dan saya akan memastikan masalah ini sampai di mana penegakan hukumnya. Bila perlu saya akan ketemu Kepala Staf Angkatan Darat. Saya minta perhatian," imbuh dia.
Tujuan lainnya, agar para relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Indonesia tidak patah semangat dan tidak takut.
"Kita lawan dalam arti melakukan kekerasan yang sama. Tetapi semangat kita tetap membara. Tekat kita adalah menegakkan keadilan dan menegakkan kebenaran," ucap dia.
Kalau mereka kampanye untuk pasangan Ganjar-Mahfud, itu hak mereka. Terkait mereka melakukan kesalahan memakai knalpot brong, itu soal lain dan bisa ditindak dengan UU Lalu Lintas.
"Tapi tidak diperlakukan seperti itu. Saya tidak mengatakan anak-anak ini benar saat melakukan konvoi, mungkin mereka salah, tapi kan ada aturannya. Ada Undang-Undang tentang lalulintas jalan dan sebagainya," jelas Henry.
"Tidak berarti harus diseret. Saya tanya tadi, ada yang kakinya luka. 'Ini kenapa?' 'Diseret Pak'. Bayangkan diseret sampai lecet-lecet seperti itu. Ada yang giginya patah," sambung dia.
Poinnya, tegas Henry, pihaknya akan mengawal terus kasus ini dan memastikan diproses secara hukum.
Disebutkan dia, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penganiayaan ini dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya bisa ditahan.
"Dan harus ada sanksi, jangan hanya ditahan, proses begini kemudian nanti dilepas. Dan supaya mereka punya, orak, bayangkan kalau itu adikmu. Bayangkan kalau itu anakmu," tegasnya.
Simak Video 'Relawan Dikeroyok Oknum TNI, PDIP Boyolali Angkat Bicara':
(aku/apu)