Sejumlah anggota TNI diperiksa Denpom IV/4 Surakarta terkait penganiayaan warga sipil di Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali. Kodam IV/Diponegoro menjelaskan kronologi dan penanganannya.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan hal itu diawali karena kesalahpahaman. Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.19 WIB di mana beberapa anggota mendengar suara bising kenalpot kendaraan.
"Awalnya sekira pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voly tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor kenalpot brong yang oleh pengendaranya dimain-mainkan gasnya saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali," kata Richard lewat pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota TNI yang sedang bermain voli itu kemudian keluar gerbang dan mendapati rombongan pengendara motor dengan kenalpot brong melintasi markas. Setelah itu ada dua orang pengendara motor berknalpot brong yang memainkan gasnya.
"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voly tersebut keluar gerbang dan saat itu dilihatnya rombongan pengendara sepeda motor kenalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B. Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (knalpot brong) yang sedang memain-mainkan Gas sepeda motornya, lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," ujar Richard.
"Anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan Gas sepeda motornya yang dikendarai (knalpot brong), karena menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan," imbuhnya.
Ia menegaskan Panglima Kodam IV/Diponegoro sudah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu dilakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang masih dirawat di rumah sakit.
"Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional. Saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud," tegasnya.
Terpisah, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta dugaan tindakan kekerasan ini bisa diproses secara hukum yang berlaku.
"Kami ingin minta kepada Panglima TNI untuk mengambil tindakan yang tegas secara hukum," ujarnya dilansir 20detik.
(alg/rih)