Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Dibuka? Berikut Jadwal Lengkapnya

Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Dibuka? Berikut Jadwal Lengkapnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 28 Des 2023 10:43 WIB
Apa itu PTPS Pemilu? PTPS adalah salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ilustrasi Bawaslu Foto: Karin/detikcom
Solo - Setelah berakhirnya proses penerimaan KPPS, Bawaslu akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)Pemilu pada awal tahun 2024. Bagi detikers yang berminat menjadi bagian dari PTPS, simak jadwal pendaftarannya berikut ini.

Dikutip detikJateng dari akun Instagram Bawaslu Jateng, @bawaslujateng, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftarann PTPS yang dimulai sejak 19-31 Desember 2023.

Lantas, kapan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Simak info selengkapnya berikut ini.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masih mengutip sumber yang sama, terdapat dua gelombang yang dibuka oleh Bawaslu untuk pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS. Adapun gelombang pertama tersebut akan dimulai pada 2-6 Januari 2024.

Sementara itu, gelombang kedua atau masa perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Jadwal Pembentukan PTPS Pemilu 2024

Untuk mengetahui jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024 selengkapnya, detikers dapat menyimak informasi berikut ini:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 7 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 10 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10-21 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 2-17 Januari 2024
  • Wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 19-21 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 22 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 2-6 Januari 2024

Syarat Pendaftaran PTPS 2024

Berdasarkan Pengumuman Pendaftaran PTPS Kabupaten Pati Nomor 407/KP.01.00/JT-17/12/2023, berikut adalah persyaratan pendaftaran PTPS 2024. Syarat ini juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran PTPS untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!


(par/aku)


Hide Ads