Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 15:04 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo - Jelang Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat, badan adhoc untuk pemungutan suara sudah mulai direkrut. Saat ini, proses penerimaan pendaftaran untuk KPPS sedang berlangsung. Lalu kapan jadwal pendaftaran Pengawas TPS?

Sama seperti KPPS, Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. Tugas dan kewajibannya adalah mengawasi keberlangsungan proses pemungutan suara hingga perhitungannya. Pengawas TPS juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Berminat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Mari simak jadwal pendaftarannya di bawah ini!

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Namun, mengutip laman resmi Bawaslu Jawa Tengah, pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan Desember 2023 ini. Adapun informasi tersebut akan diumumkan melalui media sosial dan website masing-masing Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

Dilihat detikJateng pada 18 Desember 2023 pukul 13.30 WIB, pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas TPS Pemilu 2024 di laman Bawaslu Jateng masih terdapat keterangan 'Coming Soon'.

Artinya, pihak Bawaslu memang belum membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS. Mari nantikan pengumuman resminya.

Kebutuhan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Jawa Tengah

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 117.299 TPS. Artinya, kebutuhan pengawas TPS untuk di wilayah Jawa Tengah mencapai 117.299 orang.

Jika ingin menjadi Pengawas TPS, detikers memiliki kesempatan yang besar untuk diterima, meningkat kebutuhannya cukup banyak.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2024

Sembari menunggu jadwal pendaftaran Pengawas TPS dirilis oleh Bawaslu, detikers bisa mempersiapkan beberapa persyaratan untuk pendaftaran. Berikut adalah beberapa syarat Pengawas TPS, dikutip dari laman Bawaslu Toraja Utara.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!


(par/rih)


Hide Ads