44 Ribu Lebih ODGJ di Jateng Berhak Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

44 Ribu Lebih ODGJ di Jateng Berhak Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 20 Des 2023 13:50 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi surat suara pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Semarang -

Sekitar 44 ribu orang yang mengalami disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jawa Tengah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Meski begitu, tak semua ODGJ di Jateng nantinya bisa memilih di TPS.

"Kategori pemilih disabilitas secara umum jumlahnya sekitar 187 ribu dengan varian ada disabilitas fisik, ada disabilitas intelektual yang IQ kurang dan ada disabilitas mental. Disabilitas mental inilah kemudian mereka terdaftar dan berhak menggunakan hak pilih, jumlahnya 44.851 ketika DPT ditetapkan tanggal 21 Juni 2023," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Rabu (20/12/2023).

Handi mengatakan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi ODGJ di Jateng. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rumah sakit jiwa yang dimaksud tidak ada data yang membutuhkan TPS khusus terhadap pemilih, yang mengalami gangguan jiwa itu dilayaninya di TPS reguler di mana yang bersangkutan terdaftar," jelasnya.

Nantinya, tak semua ODGJ yang dimaksud itu bisa memilih dalam Pemilu 2024. Handi menyebut, ODGJ minimal bisa mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa nyoblos.

ADVERTISEMENT

"Tidak kemudian ODGJ yang tidak mengenal dirinya sendiri, bahkan tidak tahu pemilu, kita paksa atau kita cari untuk memilih, kan tidak seperti itu. Berdasarkan data juga faktualnya yang bersangkutan juga punya identitas, coklit, bisa tanda tangan. Jadi tidak semua yang mempunyai disabilitas itu bisa menggunakan hak pilih," terang Handi.

Dia menjelaskan penetapan DPT untuk ODGJ juga melalui pencocokan dan penelitian. Jadi, ODGJ yang dirasa keluarga tak bisa memilih saat Pemilu 2024 tak dimasukkan dalam DPT.

"Ketika melakukan coklit kita melaporkan ke keluarga, ada anggota keluarga terutama di desa-desa itu disampaikan tidak bisa menggunakan hak pilih karena kategori disabilitasnya itu gangguan jiwa berat yang mungkin sama dengan ODGJ di jalan itu, tapi di rumah," kata Handi.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads