Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu soal Hadiri Acara Desa Bersatu

Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu soal Hadiri Acara Desa Bersatu

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 13:27 WIB
Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (15/12/2023).
Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (15/12/2023). (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Solo -

Acara Desa Bersatu yang didatangi Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tengah dikaji Bawaslu. Gibran mengaku menunggu keputusan Bawaslu mengenai kehadiran dirinya di acara yang digelar November 2023 lalu itu.

Untuk diketahui, Bawaslu RI telah memberikan keterangan untuk meluruskan pernyataan dari Bawaslu DKI terkait kehadiran Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Desa Bersatu. Bawaslu RI menyatakan semestinya simpulan Bawaslu DKI adalah tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu namun patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

"Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Minggu (17/12) seperti dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puadi menjelaskan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan kegiatan tersebut telah melanggar. Sebab, kata dia, kewenangan itu berada pada lembaga lain.

Selain itu, Puadi juga menyatakan kegiatan Desa Bersatu beberapa waktu lalu tak bisa dikategorikan melanggar ketentuan UU Pemilu. Alasannya kegiatan itu digelar sebelum masa kampanye.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks UU Pemilu, giat Desa Bersatu tidak dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu tersebut, sebab kegiatan tersebut dilakukan pada saat sebelum kampanye sehingga tidak melanggar UU Pemilu," ujar Puadi.

Puad menjelaskan pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI bukan Gibran tapi ketua perangkat desa yang hadir.

"Dalam konteks dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI, terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi," ujar Puadi.

Respons Gibran

Ditanya soal hal itu, Gibran mengaku tengah menunggu keputusan Bawaslu.

"Ya saya nunggu keputusan ya saja, ya tunggu," kata Gibran singkat ditanya mengenai keputusan dari Bawaslu RI, Senin (18/12/2023).

Acara Desa Bersatu Dilaporkan

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) juga melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI. Gibran yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.

Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.

"Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ," kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

"Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Karena itu wali kota masuk dalam unsur penyelenggara negara," sambungnya.




(aku/ams)


Hide Ads