Warga Dukuh Talang Abang, RT 05/XI, Desa Sanggrahan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dikagetkan dengan penangkapan TN oleh Densus 88. Dia ditangkap bersama 8 orang lainnya di Jawa Tengah.
Ketua RT setempat Toddy mengatakan, dia baru mengetahui warganya diamankan Densus 88, saat dihubungi waktu penggeledahan di rumah TN.
"Penggeledahannya kemarin sekira pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Barang bukti yang dibawa ada 3 laptop, panah, 10 anak panah, flashdisk, harddisk, buku, dan serbuk. Tapi saya tidak tahu itu serbuk apa, yang jelas warnanya putih," kata Toddy saat ditemui detikJateng, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan panah itu, sambung Toddy, karena di Desanya ada tempat yang biasa dijadikan lokasi latihan memanah. Namun TN tidak begitu aktif mengikuti latihan memanah.
Toddy menjelaskan, pekerjaan TN lebih sering melakukan serabutan, seperti memperbaiki urusan listrik dan barang elektronik. Namun, TN juga memiliki usaha isi ulang air galon di rumahnya.
TN secara identitas masih merupakan warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Namun sekira 5 tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Desa Sanggrahan, menempati rumah sendiri.
"Pak TN untuk kesehariannya baik, terbuka, dan Beliau salah satu pengurus RT kami. Beliau orange entengan (suka membantu), setiap hari Sabtu ikut ronda sama saya. Orangnya terbuka," ujarnya.
TN juga aktif dalam kegiatan masjid. Dia rutin sholat lima waktu di masjid. Namun warga, melihat TN sosok yang biasa-biasa saja. Tidak ada aktivitas yang mencurigakan.
"Kami kaget. Beliau orang terbuka, kalau kerja bakti ikut, entengan sekali. Tapi kalau kegiatan beliau di luar, kami tidak tahu," ucapnya.
Terkait penangkapan TN, Toddy mengaku tidak tahu. Pasalnya, warganya masih sempat berbincang dengan TN pada Kamis (14/12/2023) pagi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Sanggrahan Sutarman mengatakan, TN ditangkap pada Rabu (13/12/2023) malam.
Penangkapannya tadi malam. Kalau penggeledahannya baru siang tadi," kata Sutarman saat dikonfirmasi detikJateng, Kamis (14/12/2023).
(cln/ahr)