- Apa Perbedaan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu? Pengertian PPK Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPK dalam pemilihan Pengertian PPS Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPS dalam Pemilihan Pengertian KPPS Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas KPPS dalam Pemilihan Pedoman Penyelenggara Tugas PPK, PPS, dan KPPS
Saat pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat sejumlah komponen penting yang saling berkolaborasi. Mereka tak lain adalah PPK, PPS, dan KPPS. Lantas, apa bedanya PPK, PPS, dan KPPS?
PPK, PPS, maupun KPPS termasuk dalam Badan Ad Hoc. Sebagai informasi, Badan Ad Hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baik pada tingkat kelurahan, kecamatan, atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Agar tak keliru dalam mengenali ketiganya, berikut perbedaan dari PPK, PPS, dan KPPS yang dirangkum dari laman resmi KPU RI dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Perbedaan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu?
Pengertian PPK
PPK singkatan dari Panitia pemilihan Kecamatan. Pengertian PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Adapun anggota PPK terdiri dari 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota PPK harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota dengan memperhatikan 30% dari keterwakilan perempuan.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK dalam pemilihan
- Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
Pengertian PPS
PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Panitia ini dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Wilayah kerja PPS adalah di tingkat kelurahan.
Anggota PPS terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota. Sama seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Tugas PPS dalam Pemilihan
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Membentuk KPPS;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumumkan daftar pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengertian KPPS
KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan PPK dan PPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Anggota KPPS dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota dalam KPPS. Pemilihan anggota KPPS juga harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS dalam Pemilihan
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Penyelenggara Tugas PPK, PPS, dan KPPS
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, dalam melaksanakan tugasnya PPK, PPS, dan KPPS memiliki pedoman khusus dalam melaksanakan tugas pada penyelenggaraan Pemilu. Mereka berpedoman pada asas:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Kepastian hukum
- Tertib
- Kepentingan umum
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
- Aksesibilitas
Demikian tadi informasi mengenai perbedaan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu. Semoga informasi ini membantu!
(cln/apl)