Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Santo - detikJateng
Senin, 11 Des 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 resmi dibuka hari ini. Simak tata cara beserta syarat yang diperlukan berikut ini.

Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai petugas yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang penting demi keberlangsungan Pemilu yang berintegritas.

Petugas-petugas tersebut adalah Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu KPPS Pemilu 2024?

Disebutkan situs resmi KPU, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan.

Jika masa kerja KPPS diperpanjang, maka KPPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

ADVERTISEMENT

KPPS terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang perlu diperhatikan adalah 30 persen keterwakilan perempuan, yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut ini tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
  2. Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
  3. Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
  4. Menyertakan fotokopi KTP-el
  5. Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan sampai 120% dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000,00. Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.

Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000,00. Naik sekitar 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp 550.000,00.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut adalah jadwal pembentukan serta masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024.

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5 Januari-9 Januari 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5 Januari-12 Januari 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 6 Januari-13 Januari 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 14 Januari-16 Januari 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 14 Januari-19 Januari 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 20 Januari-23 Januari 2024
  • Penetapan Anggota KPPS: 23 Januari 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024

Itulah tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang resmi dibuka hari ini. Semoga membantu, Lur!




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads