Kepala Disdik Klaten Titin Widiyarsih menerangkan tunjangan itu diberikan untuk 2.138 GTT/PTT KII dan Non-KII. Tunjangan kesejahteraan tersebut disalurkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Klaten.
"Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah Kabupaten Klaten untuk meningkatkan kualitas pendidikan," terang Titin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Baginya, jumlah nominal itu terdiri dari penerimaan kesejahteraan periode Juli hingga Agustus sebesar Rp 1.433.100 dan penerimaan periode September hingga Desember sebesar Rp 6.677.600.000.
"Jumlah ini mengalami kenaikan dari penerimaan tahun lalu, yaitu GTT/PTT masa kerja 1 hingga 12 tahun mendapat kenaikan Rp 250 ribu per bulan, masa kerja 13 tahun mendapatkan kenaikan Rp 300 ribu per bulan, dan GTT/PTT KII mendapatkan kenaikan Rp 500 ribu per bulan," lanjutnya.
Secara simbolis tunjangan kesejahteraan tersebut langsung diberikan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani ke perwakilan penerima. Pada kesempatan itu, Sri juga menyampaikan apresiasinya dan rasa terima kasih kepada GTT/PTT yang telah mengabdikan diri untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Klaten.
Ia berucap dari pendidikan yang baik dan berkualitas, nantinya akan melahirkan generasi unggul di masa depan. Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal tersebut peningkatan kapasitas dan profesionalitas bagi para stakeholders pendidikan terus diupayakan melalui program dan kebijakan yang integral, terencana, dan berkelanjutan.
"GTT/PTT merupakan salah satu bagian yang selama ini menentukan keberhasilan bidang pendidikan di kabupaten Klaten. Maka GTT/PTT juga perlu diperhatikan dan tidak boleh dikesampingkan," ungkap Sri.
(akn/ega)