Ulah bahaya seorang pengemudi mobil yang membawa dua bayinya di bagasi tanpa pintu bikin heboh media sosial. Usai 12 hari pencarian, pemobil tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Diketahui video viral pengendara mobil tanpa pintu bagasi dan membawa dua bayi itu beredar pada Senin, 13 November 2023. Kedua bayi tersebut diletakkan dalam bouncer yang ditaruh di bagian bagasi. Karena bagasinya tanpa dilengkapi pintu, kedua bayi itupun terlihat dari belakang.
Netizen kemudian menyoroti ulah pengemudi mobil yang dinilai membahayakan. Tim Polresta Solo dan Sukoharjo pun bekerja sama melacak pengendara mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencarian polisi membuahkan hasil. Akhirnya pengendara mobil LGCC hitam itu diamankan Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Pengendara itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Kota Solo.
"Iya sudah ketemu tadi, ini sedang kami tanya-tanyai. Nanti akan kami sampaikan," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui di Hotel Solia Zigna Solo, Sabtu (25/11/2023).
Warga Ngruki Sukoharjo
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menyebut mobil yang diamankan itu berjenis Daihatsu Ayla dengan nopol AD 9461 XT. Pemilik mobil diketahui berinisial R warga Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di hotel wilayah Gilingan," kata Agung kepada awak media, Sabtu (25/11).
Pengakuan Pemobil Viral
Agung menjelaskan mobil itu kemudian dibawa ke Satlantas Polresta Solo. Dia mengungkap pengakuan pemilik mobil soal video viral yang beredar di media sosial.
"Saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki, karena mobil tersebut dipakai sementara untuk mengangkut material. Sebab dia sedang memperbaiki rumah tinggalnya," ungkap Agung.
Mobil Tak Sesuai Pelat Tak Terdaftar
Pemilik mobil itu kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil itu tak sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.
"Menurut polisi, nopol tersebut seharusnya untuk mobil Daihatsu Ayla berwarna putih, bukan mobil hitam seperti yang viral di medsos," tulis Polresta Surakarta dalam unggahan Instagramnya.
Pemobil Dikenai Tilang
Atas perbuatannya itu, polisi meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan. Tak hanya itu, pengendara mobil juga dikenakan tilang.
"Terkait mobil viral tersebut sudah kami tindak lanjuti, diberikan imbuan dan membuat surat pernyataan," kata Agung kepada detikJateng, melalui pesan singkat, Minggu (26/11).
"Terkait pelanggaran yang ada sudah kami lakukan penindakan berupa tilang," sambungnya.
(aku/aku)