Penggugat syarat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru RE A santer diisukan sebagai kerabat Gibran Rakabuming Raka. Isu itu santer karena usai gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Almas pun menepis soal kabar sebagai kerabat atau punya hubungan khusus dengan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemarin banyak isu yang beredar saya siapanya beliau (Gibran), itu tidak benar. Ucapan terima kasih saja enggak, apalagi diisukan kerabat beliau," ujar Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas juga menyinggung dirinya bahkan tidak berkomunikasi dengan Gibran maupun timnya.
"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," cetus Almas.
Almas yang sempat mengungkap mendukung Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming itu kini mengklarifikasi pernyataannya. Mahasiswa hukum UNSA itu kini menyebut jika melihat potensi pada diri Gibran.
"Itu materi gugatan saja, biasa saja sebenarnya. Selaku warga Solo, cuma melihat (Gibran) berpotensi seperti yang saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.
Secara khusus, Almas juga tak merasa berjasa usai gugatannya dikabulkan MK bagi karier politik Gibran. Menurutnya, gugatan itu juga bisa bermanfaat bagi orang lain.
"Secara pribadi saya kepada sosok Gibran tidak berjasa sih. saya melihat sosok Gibran ini sebagai anak muda saja, bukan personal siapa beliau. Kalau berjasa buat beliau, bukan beliau saja. Mungkin nanti banyak orang nanti di tahun yang akan datang," ucapnya.
Digugat Rp 204 T
Di sisi lain, buntut gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 Almas kini duduk menjadi tergugat. Dia digugat alumni UNS Ariyono Lestari karena Almas mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke MK beberapa waktu lalu.
Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa UNSA.
Dalam gugatan itu, Almas sebagai tergugat 1, sementara Gibran sebagai tergugat 2. KPU RI sebagai pihak turut tergugat. Mereka digugat senilai Rp 204.807.222.000.000. Meski sama-sama digugat, Almas menegaskan tidak ada komunikasi dengan Gibran.
"Tidak ada (komunikasi) sama sekali (dengan Gibran)," ujar Almas.
Terkait dengan gugatan ini, Almas justru senang menghadapi gugatan ini. Dia berharap kasus hukum ini bisa terus lanjut sampai putusan.
"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya," pungkasnya.
(ams/sip)