Pada tanggal 29 November, Indonesia memperingati hari jadi Korpri atau lebih sering disebut sebagai Hari Korpri. Apa itu Korpri sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.
Korpri sendiri merupakan singkatan atau akronim dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989, anggota Korpri terdiri dari pegawai negeri sipil, pegawai badan usaha milik negara, dan pegawai badan usaha milik daerah.
Selain itu, seluruh penyelenggara pemerintahan di desa hingga luar negeri dan seluruh anggota ABRI (TNI dan POLRI) juga termasuk dalam anggota Korpri. Mari pelajari lebih dalam tentang Korpri!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Singkat Korpri
Dirangkum dari Buku Materi Ujian Dinas bagi PNS Golongan II ke Golongan III Kementerian Pertahanan RI, Korpri dibentuk pada tahun 1971, tepat setelah meletusnya upaya kudeta PKI dengan G30S.
Pembentukan korps tersebut merupakan respons terhadap perlunya penataan kembali pegawai negeri. Korpri bertujuan memelihara stabilitas politik dan sosial dalam negara. Namun, seiring waktu, Korpri kembali terlibat dalam politik, bahkan menjadi alat politik partai.
Perubahan terjadi pada era reformasi, dengan dorongan untuk menjadikan Korpri netral secara politik. Meskipun sempat ada perdebatan terkait konsep mono loyalitas, Korpri pada akhirnya bertekad untuk netral dan fokus pada tugas, pelayanan, serta profesionalisme.
Regulasi, seperti PP Nomor 12 tahun 2002, mengatur keanggotaan PNS dalam partai politik, mengarahkan Korpri untuk tidak terlibat dalam politik partai.
Selanjutnya, Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengubah status PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menandai langkah reformasi lebih lanjut dalam manajemen pegawai negeri di Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi Korpri
Dirangkum dari Keppres Nomor 27 Tahun 1989, berikut adalah beberapa tugas pokok Korpri:
- Menyukseskan pelaksanaan program pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Membina kesatuan berpikir, ucapan, dan tindakan dalam korps.
- Memelihara kesejahteraan rohani dan jasmani anggota untuk menjadi pegawai bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Sementara itu, berikut ini fungsi Korpri:
- Menjadi pendorong dan pemrakarsa pembaharuan sebagai teladan bagi masyarakat, warga negara, dan pejuang bangsa.
- Mendorong peningkatan pelayanan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan anggota.
- Memberikan sarana dan pertimbangan kepada pemerintah terkait tujuan dan tugas KORPRI.
- Menampung, mengolah, dan menyalurkan keinginan serta pengayoman anggota sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota dan keluarganya, baik material maupun spiritual.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Korpri, lengkap dengan sejarah serta tugas pokok dan fungsinya. Semoga bermanfaat!
(apl/ams)