Pemilihan umum atau pemilu merupakan momentum pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Pemungutan suara dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), lebih tepatnya menggunakan bilik pemilu atau bilik suara.
Dikutip dari Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 9a, bilik pemungutan suara yang selanjutnya disebut bilik suara adalah tempat pemilih memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun penggunaan bilik suara diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2020. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Bilik Suara
Pasal 16 Ayat 4 Huruf (b)
Pada poin ini, KPU menyebutkan TPS dapat diadakan di ruangan tertutup. Namun, ruangan tersebut harus menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Ketika memilih di dalam bilik suara, posisi membelakangi dinding atau tembok.
Pasal 16 Ayat 6 Huruf (e)
KPU mengatur tentang sarana dan prasarana yang harus ada di TPS pada Pasal 16 ini. Salah satunya adalah meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara.
Pasal 18 Ayat 1 Huruf (i) dan (j)
Selanjutnya pada Pasal 18 Ayat 1, KPU mengatur tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satu tugasnya adalah mempersiapkan bilik suara yang diletakkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi. Ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS setidaknya satu meter.
Pada huruf (j) diatur tentang meja tempat bilik suara dibuat berkolong di bagian bawahnya. Tujuannya adalah memungkinkan pemilih berkursi roda untuk mencapai meja bilik suara dengan leluasa.
Pasal 20 Ayat 1 Huruf (f) dan (g)
Setiap TPS setidaknya memiliki bilik suara setidaknya dua buah. Di dalam masing-masing bilik suara terdapat satu set alat berupa meja, alat pencoblos berupa paku, alas/bantalan coblos, serta tali pengikat alat coblos.
Spesifikasi Teknis Bilik Suara
Berikut adalah spesifikasi teknis bilik suara berdasarkan dokumen Pengumuman Tender Pengadaan Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI.
1. Bentuk:
Bentuk bilik suara berupa sekat 3 (tiga) sisi.
2. Ukuran:
- lebar bilik kiri dan kanan : 50 cm (lima puluh sentimeter);
- tinggi bilik sisi kiri dan kanan : 60 cm (enam puluh sentimeter);
- tinggi bilik sisi tengah : 60 cm (enam puluh sentimeter);
- lebar bilik sisi tengah : 60 cm (enam puluh sentimeter).
3. Spesifikasi Teknis:
- berbahan karton dupleks kedap air, 2 (dua) lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 mm (enam millimeter) dengan ukuran:
1. Sisi luar:
- kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2 (dua ratus lima puluh gram per meter persegi);
2. Sisi tengah:
- kertas medium minimal 150 g/m2 (seratus lima puluh gram per meter persegi) dan bergelombang;
- kertas kraft minimal 200 g/m2 (dua ratus gram per meter persegi);
3. Sisi dalam:
- kertas kraft minimal 200 g/m2 (dua ratus gram per meter persegi);
- tampilan luar kotak suara berwarna putih;
- pada ketiga sisi bertuliskan KPU PEMILU TAHUN .... (tahun pelaksanaan Pemilu).
Demikian informasi lengkap mengenai apa itu bilik suara dan aturan lengkapnya. Semoga bermanfaat, Lur!
(dil/sip)