Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang Desa pada Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar Rabu (15/11/2023).
Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono menyampaikan para kepala desa di Kabupaten Sragen menilai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
"Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat)," kata Haryono dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat tersebut, mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud.
Para kepala desa di Kabupaten Sragen pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan kedaulatan penuh bagi mereka untuk memimpin wilayahnya masing-masing, bukan justru melakukan intervensi.
"Jadi dilepaskan, tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desa lah yang tahu," pungkasnya.
(ncm/ncm)