Petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penertiban APK dilakukan mulai 13-27 November 2023 mendatang.
"Mulai hari ini bersama dengan stakeholder terkait Satpol PP, Dishub, kepolisian, dan teman-teman jajaran melakukan melakukan penertiban APK sebelum masanya, sebelum waktunya pasca-ditetapkan daftar tetap 3 November 2023 tanggal 4-27 November tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada wartawan di lokasi penertiban, Senin (13/11/2023).
Penertiban dilakukan serentak di Kabupaten Pati. Salah satunya di jalan Pati-Tayu tepatnya Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Di lokasi terdapat spanduk hingga baliho APK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia mengatakan penertiban difokuskan pada APK calon legislatif sebab telah ditetapkan per 3 November 2023. Sedangkan, untuk alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden belum dilakukan, karena belum ada penetapan calon presiden dan wakil presiden.
"Yang tidak diperkenankan adalah alat peraga kampanye, sehingga kami menemukan unsur kampanye di dalam alat peraga kita lakukan penertiban secara serentak mulai 13 November sampai selesai 27 November yang akan datang," kata Supriyanto.
Supriyanto telah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menertibkan APK sendiri. Akan tetapi jika tidak ditertibkan maka dicopot oleh petugas gabungan.
"Kita sampaikan kepada teman-teman politik kita minta untuk dilakukan penertiban mandiri, termasuk mengganti APK menjadi APS," ujarnya.
Penertiban dilakukan sampai dimulainya masa kampanye nanti. Sementara masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Mulai hari ini tertibkan APK yang masih terpasang. Prinsipnya bentuk apa pun kampanye belum diperbolehkan," pungkas Supriyanto.
(rih/ams)