Dukung Usulan Waketum PKB, Cak Imin Pengin Nomor Urut 1 di Pilpres

Dukung Usulan Waketum PKB, Cak Imin Pengin Nomor Urut 1 di Pilpres

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Minggu, 05 Nov 2023 13:18 WIB
Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar bertemu dengan petani Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Minggu (5/11/2023).
Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar bertemu dengan petani Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Minggu (5/11/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan pasangan dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa memperoleh nomor urut 1 dalam Pilpres 2024. Cak Imin mendukung usulan itu.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di sela-sela acara bertemu dengan para petani di Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Minggu (5/11/2023) siang.

"Ya berharap nomor satu lah," ungkap Cak Imin. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada wartawan, Cak Imin juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani debat visi misi yang akan menjadi tahapan pemilu. Namun dia mengaku belum latihan.

"Insyaallah (siap). Tapi itu belum, belum (latihan debat)," kata Cak Imin saat ditanya soal kesiapannya untuk menghadapi debat.

ADVERTISEMENT

Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto juga berharap agar pasangan Anies-Cak Imin bisa memperoleh nomor urut 1.

"Gerindra juga setuju nomor dua kan, tinggal PDIP. Asal tidak sesuai dengan ketentuan ya nomor satu," imbuh Bambang.

Kunjungan Muhaimin Iskandar di Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring diisi dengan dialog dengan puluhan petani di tengah persawahan. Cak Imin juga meninjau tanaman padi di sekitar lokasi.

Dikutip dari detikNews, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi. KPU menyebut penentuan nomor urut capres diatur dalam Undang-Undang 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terkait wacana politik agar nomor urut capres-cawapres dirembukkan, ketentuan terdapat dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017," ujar Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, dalam UU tersebut KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.




(ahr/ahr)


Hide Ads